Penerapan PSAK 102 Atas Pembiayaan Murabahah Pada Bank Muamalat Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dan menganalisa kesesuian pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK No.102 tentang akuntansi murabahah, serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dalam menerapkan PSAK No.102 terhadap pembiayaan murabahah yang merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan pembeli membayar dengan harga yang lebih sebagai margin bagi bank syariah selaku penjual. Jenis Penelitian ini adalah deskriptif, maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan suatu keadaan secara terperinci. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan pembiayaan murabahah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah sesuai dengan PSAK No.102, namun masih terjadi beberapa hal yang belum tepat dalam penerapannya yang juga merupakan kendala bagi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dalam penerapan PSAK No. 102, yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk bukanlah sebagai penjual murni yang memang memiliki persediaan barang sebelum melakukan murabahah dengan nasabah, selain itu PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk menggunakan akad wakalah dalam menjalankan akad murabahah yang artinya bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang secara langsung kepada supplier atas pembiayaan murabahah tersebut







