Peran Hukum Lingkungan dalam Penegakan Kebijakan Pengelolaan Air Bersih
Abstract
Pengendalian pencemaran air menjadi salah satu upaya adanya perlindungan dan juga pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum lingkungan dalam penegakan pengelolaan air bersih. Metode yang digunakan dalam pengumpulan bahan dan materi yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian kepustakaan atau studi dokumen, dimana penelitian dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau dapat disebut juga dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan Peran hukum lingkungan dalam pengelolaan air bersih merupakan topik yang penting dan kompleks seperti pemerintah dalam pengelolaan air bersih dalam lingkungan adalah dengan adanya Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang merupakan salah satu sarana prasarana yang berperan sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dilingkungan.