HEADER LIB PKP AKTIF

Perkembangan Pidana dan Pemidanaan di Indonesia: Perbandingan UU No.1 Tahun 1946 dan UU No. 1Tahun 2023

  • Rasina Padeni Nasution
  • Alwi Shihab Hidayah, dkk.
Keywords: KUHP, Pidana, Pemidanaan

Abstract

Sepanjang lima puluh sembilan tahun proses pembentukan KUHP Nasional, pada tahun 2019, draft RUU KUHP sempat mendapatkan kritik yang cukup meluas dari publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, diperkenalkan pada tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative disebut sebagai penelitian hukum doctrinal. Usaha pembentukan KUHP Nasional Indonesia hingga pada akhirnya disahkan dan diundangkan pada tanggal 3 Januari 2023 melalui KUHP Nasional, yang telah dilakukan sejak tahun 1963. Beberapa perkembangan draf rancangan KUHP berikut perubahannya telah tersedia setidak-tidaknya sejak tahun 2015 hingga beberapa versi, terakhir dalam bentuk RUU KUHP sebelum disahkan, yakni versi tanggal 4 Juli 2022. Dalam perkembangannya, terutama setelah Tahun 1958, lahirlah produk hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang memuat asas-asas hukum pidana baik dalam di bidang hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil dalam Buku I KUHP dan hukum acara pidana (HIR). Dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Published
2023-10-08