Perbandingan Sistem Hukum Kontrak Civil Law dan Common Law dalam Aspek Syarat Sahnya Kontrak
Abstract
Studi perbandingan hukum akan kurang menarik jika tanpa melibatkan unsur-unsur yang melekat dari masing-masing keluarga sistem hukum. Sistem hukum atau lazim pula disebut tradisi hukum, memiliki kekayaan khazanah keilmuan yang bisa ditelisik secara lebih mendalam melalui proses perbandingan yang holistik dan komprehensif. Sistem hukum civil law dan common law adalah dua keluarga hukum yang paling dominan di dunia. Kedua sistem hukum ini memiliki perbedaan yang mendasar, termasuk dalam aspek syarat sahnya kontrak. Perbandingan syarat sahnya kontrak dalam sistem hukum civil law dan common law menunjukkan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaan sumber hukum yang mengatur syarat sahnya kontrak berdampak pada cara penerapan syarat sahnya kontrak. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah studi pustaka.