HEADER LIB PKP AKTIF

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam

  • Ade Tamaria Sitanggang
  • Oktavia Anjelina Saragih
  • Rosaria Anastasya Br Sianipar
  • Syuratty Astuti Rahayu Manalu
Keywords: Perkawinan, Beda Agama, dan Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam. Tentunya untuk melanjutkan kehidupannya ,manusia pada umumnya ingin melakukan perkawinan yang juga dianggap sebuah ibadah. Perkawinan juga dilakukan untuk membuat keturunan atau pewaris dari pasangan tersebut. Indonesia yang beragam agama menjadi salah satu hal yang dapat menciptakan pasangan yang berbeda agama melakukan perkawinan terutama juga yang beragama muslim melakukan perkawinan dengan agama non muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Studi pustaka atau library research dengan mengumpulkan informasi menggunakan buku-buku ,jurnal, makalah dan lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam yaitu dilarang karena tidak sesuai ajaran agama Islam dan tertuang dalam surat  al-Baqarah ayat 221.

Published
2023-10-08