Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak
Abstract
Anak adalah anugrah yang diberikan Tuhan yang harus dilindungi dan dijaga hak asasinya , Eksploitasi anak merupakan perbuatan sewewenang yang merugikan satu pihak dengan memanfaatkan anak anak secara paksa demi mendapat keuntungan sepihak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan pidana eksploitasi terhadap anak menurut ketentuan hukum positif yang meliputi bentuk,dan sanksi hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. yaitu mengkaji berbagai bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelitian literatur dimana berdasarkan jurnal ,buku,ebook. Dalam konteks aturan hukum eksploitasi anak telah diatur hukum UU no. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dalam hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 Dalam hal ini, Dalam hal ini diperlukan kekuatan hukum dan supremasi hukum yang harus ditingkatkan supaya meminimalisir eksploitasi terhadap anak.