HEADER LIB PKP AKTIF

Ribah dalam Fiqih Muamalah

  • Muhammad Arif Barus
  • Alfarizi Ramadhan
Keywords: Riba

Abstract

Riba adalah kegiatan ekonomi yang dilarang oleh Al-Qur’an. Riba adalah penambahan modal awal, dan transaksi riba biasanya terlihat pada transaksi hutang dimana kreditur menambah modal kepada debitur. Tidak dapat disangkal bahwa praktik Libya, seperti menukar barang yang berbeda jenis, melebih-lebihkan atau mengurangi berat atau ukuran, terjadi dari waktu ke waktu dalam transaksi. Dalam mu'amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai sesuatu yang diharamkan. Namun, riba ada waktunya. Oleh karena itu, riba memerlukan penjelasan khusus dari perspektif Islam. Dalam artikel ini, penulis akan membahas tentang konsep riba dari perspektif Islam dan hukum-hukumnya.

Published
2023-06-12
How to Cite
Barus, M. A., & Ramadhan, A. (2023). Ribah dalam Fiqih Muamalah. JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 3(2). Retrieved from https://jurnal.unimen.cloud/index.php/JKM/article/view/6365