HEADER LIB PKP AKTIF

Analisis Perlindungan Hukum atas Persamaan Merek Usaha di Indonesia

  • Bonaraja Purba
  • Hasyim Hasyim
  • Diki Purnomo
  • Deselarosa Immaculata Simanjuntak
Keywords: merek, usaha, hukum

Abstract

Peraturan perlindungan terhadap merek di Indonesia ditujukan untuk dapat melindungi  merek  yang  dimiliki  oleh  seseorang  atau  badan  hukum  (Prasetya  & Ariana,  2019),  sehingga pemegang  nama  merek  yang  asli  tidak  perlu  dirugikan akibat dari peniruan dan pemalsuan merek yang dilakukan oleh oknum tertentu. Tujuan dilakukan penilitian ini untuk melihat permasalahan hukum secara mendetail. Penilitian ini dilakukan dengan metode penelitian studi kepustakaan, studi kepustakaan adalah suatu cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari bahan-bahan bacaan yang terdiri dari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin,  media massa dan sumber-sumber lain yang mempunyai relevansi dengan permasalahan. Salah satu  perwujudan  cita  hukum  di  Indonesia  adalah  dengan  menerapkan  keadilan terhadap  perlindungan  hukum  merek  di  Indonesia. Hak   merek   sebagai   salah   satu   dari   hak   kekayaan   intelektual   (HKI)  merupakan hal yang sangat penting di ranah bisnis, karena dengan adanya merek pada sebuah produk maka konsumen bisa mengetahui dan membedakan kualitas produk  barang  atau  jasa  yang  akan  digunakan.

Published
2023-06-12
How to Cite
Purba, B., Hasyim, H., Purnomo, D., & Simanjuntak, D. I. (2023). Analisis Perlindungan Hukum atas Persamaan Merek Usaha di Indonesia. JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 3(2). Retrieved from https://jurnal.unimen.cloud/index.php/JKM/article/view/6107