Analisis Penerapan Akad Wadiah di Bank Syariah Indonesia
Abstract
Di beragam produk yang dilandasi dengan wadiah biasanya adalah tabungan wadiah dan juga giro wadiah. Ada titipan murni di mana tabungan wadiah asal mulanya dan nasabah supaya seorang nasabah tidak mampu menerima bagi hasil tetapi akan dipatokkan sebagai anggaran administrasi terhadap suatu dana yang dititipkan. Tujuan penulisan artikel ini untuk meninjau bagaimana implementasi akad wadiah di Bank Syariah Indonesia dan bagaimana pandangan Islam didalamnya. Di beragam produk yang dilandasi dengan wadiah biasanya adalah tabungan wadiah dan juga giro wadiah. Ada titipan murni di mana tabungan wadiah asal mulanya dan nasabah supaya seorang nasabah tidak mampu menerima bagi hasil tetapi akan dipatokkan sebagai anggaran administrasi terhadap suatu dana yang dititipkan. Bentuk-bentuk akad pembiayaan di bank syariah berdasarkan rukun perjanjian atas penitipan wadiah Yaitu terdiri dari penjual pembeli objek harga dari harta yang dititipkan dan ijab qobul. Indonesia termasuk di KCP Bank Syariah Indonesia menyatakan bahwa pada praktik wadiah setiap rukun sudah terpenuhi dimulai dari penjual sampai di mana pembeli berupa nasabah yang mengajukan kredit kepada bank melalui akad jual beli wadiah . tidak mengizinkan adanya objek yang diperjualbelikan sebab sesuatu yang dilarang oleh agama Islam adalah harga jual-beli atas kesepakatan dan atas dasar persetujuan kedua belah pihak . oleh karena itu sudah bisa dipastikan bahwa tak ada masalah terkait hukum yang dijalankan oleh BSI Sebab semua bukunya sudah sah berdasarkan syariat Islam.







