Pengegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Main Article Content

M. Tegar Ilham Wahyudin
Shafira Shafira
Febriani Putri
Rayhan Sutomo Putra

Abstract

Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tindakan pidana kejahatan serta memberikan sanksi hukum kepada pelaku kejahatan, seperti pencurian. Dalam hal ini memerlukan petugas penegak hukum sesuai aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXII Pasal 362. Dalam penelitian junal ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative yang dilakukan berdasarkan norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang mengikat dan mempunyai konsekuensi yang jelas. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan adalah “Statute Approach” yaitu pendeketan perundang-undangan dan “Conceptual Approach” yaitu pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan latar belakang yang terjadi dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dimana dalam hal ini memiliki beberapa faktor yang terdiri dari faktor ekonomi, faktor kelalaian korban, faktor pendidikan, faktor pengangguran, faktor lifestyle. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kualifikasi merupakan suatu pencurian yang termasuk kedalam kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Kepolian Negara Republik Indonesia memiliki peran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pencurian dengan kekerasan melalui pencegahan dan pemberantasan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wahyudin, M. T. I., Shafira, S., Putri, F., & Putra, R. S. (2023). Pengegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. JURNAL EDUKASI NONFORMAL, 4(1). Retrieved from https://jurnal.unimen.cloud/index.php/JENFOL/article/view/5954
Section
Articles